Rabu, 24 September 2014

Makalah Pelanggaran HAM

                                                              SMAN 1 NGADIROJO
                                                                        2014/2015


1.  PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

Pelanggaran HAM dapat dibagi menjadi  3 aspek yakni :

1. Sadar ( Aspek ini biasanya dikarenakan iri, dendam, dll)
2. Tidak sadar ( Contohnya berkata menyakitkan tanpa disadari)
3. Tidak sadar tapi tahu ( Aspek ini biasanya dikarenakan dendam yang dipendam dan   ia mengkonsumsi barang yang membuat kehilangan kesadaran dirinya sendiri.



2.      FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA  PELANGGARAN HAM

        Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita telah berlangsung secara vertikal maupun horizontal. Pelakunya mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni :

A.Telah terjadi krisis moral di Indonesia



            Krisis moral jauh lebih berbahaya dari krisis lainnya. Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek atau sendi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia memliki ideology yang luhur yaitu Pancasila.

       Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Selain itu, krisis moral ini juga disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran akan rasa kemanusiaan di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia masih belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya, oleh karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat diterapkan dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.


        B. Aparat Hukum yang Berlaku / Bertindak Sewenang-Wenang

       Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen di dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya tersebut.

        Kekuasaan-kekuasaan yang mereka miliki seharusnya dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang lain dan tidak melanggarnya. Kurang adanya penegakan hukum yang benar Seperti yang kita ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan benar. Masih banyak para penegak hukum yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap tidak adil akan membuat masyarakat pun bertindak sewenang- wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah.

          Hal ini seharusnya dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisa bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang tegas.

C.Kesenjangan Sosial yang Tinggi

Kesenjangan sosial juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM.  Orang yang kaya tentu memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari pihak penguasa dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu terjadinya pelanggaran HAM.
.

Selain Faktor faktor yang telah disebutkan diatas terdapat juga faktor faktor lain separti :

·         Faktor internal : Keadaan psikologis para pelaku, sifat egois, tidak toleran pada orang lain, dan tingkat kesadaran para pelaku pelanggaran HAM.

·         Faktor eksternal : 

A. Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan   ketidakpastian hukum.

B. Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM.

C. Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

D. Teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crimes)


3.            Upayah Pemerintah dalam Menangani kasus kasus  HAM

1.      PENGAKUAN BANGSA INDONESIA AKAN HAM

Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebegai berikut:

A.       Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sjak masa berdirinya, tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama yang berbunyi “ …Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.

B.      Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Empat berbunyi, “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang  terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerkyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan, serta dengan mewujudkan kwedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

C.       Batang Tubuh UUD 1945

       Rumusan hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi,sosial, dan budaya yang tersebar dar pasal 27 sampai denga pasal 34 UUD 1945. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja.

        Sampai pada berakhirnya era orde baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28-A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.

D.      Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM

       Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu maka keluarlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :

·      Hak untuk hidup,
·      Hak berkelaurga dan melanjutkan keturunan
·      Hak keadilan
·      Hak kemerdekaan
·      Hak atas kebebasan informasi
·      Hak keamanan
·      Hak kesejahteraan Kewajiban Perlindungan dan pemajuan.


A.      Komnas HAM

Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:

A).Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.

B).Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi :

1.   Fungsi pengkajian dan penelitian

A).Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.

B).Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

2.  Fungsi penyuluhan.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:

A).Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.

B).Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.

C).Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3) Fungsi pemantauan.

Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:

A).Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.

B).Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

C).Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.

D).Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.

E).Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.

F).Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis ataumenyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.

G).Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.

H).Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4) Fungsi mediasi.

Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:

A). Perdamaian kedua belah pihak.

B).Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

C).Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.

D).Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya.

E).Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

        Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.

      Penegakan HAM dalam Demokrasi. Dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis. Namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.
Ha-hal tersebut dapat dijadikan sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.

4.Partisipasi Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran HAM

        Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga negara masyarakat.Bila terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
  Peran masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi sia-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999 itu. Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100).

Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungandarimasyarakat.

Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
 Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut:

1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.

2. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembagaterkaitlainnya.

 3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.

   Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan,kemiskinan,lingkungan,penegakanhukum.

Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.

Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.

  Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan  dan  tidak  perlu  ada  tekanan  dari  pihak  manapun  untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain.

    Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hokum ditegakkan dan  ketertiban  diwujudkan,  maka  kepastian,  rasa  aman,  tenteram,  ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja  dengan  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Hal  tersebutmenunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.

Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara formaltanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia.
 Tetapi orangharus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi martabatnyasebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini,maka akan semakin mudahmenyebarluaskan tanggungjawab masing-masingindividu untuk turut aktif dalam penegakanupaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas.
Di lingkungan masyarakat luas,sikap positif terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara ain sebagai berikut:

1. Tidak mengganggu ketertiban umum
2. Saling menjaga dan melingungi harkat dan martabat manusia
3. Menghormati keberadaan sendiri
4. Berkomunikas dengan baik dan sopan
5. Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.Setiap kita adalah pejuang hak asasi manusia.


Penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya.
Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM.

 Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.

Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:

1. Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM

2. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM

3. Aktif mensosialikan hukum dan HAM

4. Menghargai kaum hak-hak perempuan

5. Membantu terwujudnya perlindungan hak anak-anak.

Perlu dihindari tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) dalam masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum.Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran.Pemerintah sebagai alat negara diamanati untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD’45 alinea IV).

5.PENDAPAT TENTANG  PENGAMBILAN KEPUTUSAN KOMNAS HAM

Penyelesaian kasus trisakti nasibnya kurang lebih sama dengan reformasi, yaitu mati suri. Bertahun-tahun sudah kasus trisakti terjadi, tapi para pelaku tidak pernah terungkap dengan terang benderang, sehingga mereka tak pernah dibawa ke meja hijau.Padahal Komnas HAM menengarai adanya pelanggaran HAM berat pada penangan demonstrasi mahasiswa Trisakti 12 Mei 1998. Salah satu indikasi sulitnya membongkar kasus ini adalah keterlibatan orang-orang penting (berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai saat ini sehingga ada banyak kepentingan yang menghalang-halangi penuntasa kasus ini.

Tahun demi tahun terus bergulir. Pemerintah (presiden) pun telah beberapa kali berganti, namun penyelesaian kasus trisakti tidak tahu rimbanya. Komnas HAM menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan laporan penyalidikan kasus itu sejak 6 Januari 2005 kepada Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang jelas yang dapat diketahui masyarakat terutama keluarga korban.

Untuk itu diperlukan keseriusan, kejujuran, dan kebranian berbagai pihak untuk menuntaskan kasus ini. Presiden serta menkopolhukam dan kementrian hukum dan HAM yang ada dibawahnya harus bertindak. DPR memberikan pengawasan dan meningkatkan pemerintah, Kejaksaan Agung harus mengambil langkah strtegis. Demikian juga keberadaan Komnas HAM dan pihak lainnya untuk sama-sama mencari solusi penyelesaiann kasus ini. Tanpa itu semua, sepertinya kita masih harus menunngu bagaimana akhir dari tragedy Trisakti.

Namun ada beberapa cara lagi yang menurut saya bisa dilakukan untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM pada kasus Trisakti ini.  

·      Pertama, pemerintah melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama apa yang terjadi saat itu, siapa yang menembaki mahasiswa itu dan mengapa mereka harus ditembaki. Komnas HAM harus segera menuntaskannya agar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap pemerintahnya tidak hilang akibat janji-janji kosong mengenai tindakan lanjut dari tragedi di Trisakti.

·      Kedua, tidak hanya Komnas HAM, pemerintah pun harus mendukung penyelesaian kasus ini, yaitu dengan mendukung Komnas HAM dalam investigasi dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam investigasi. Parapejabat tinggi militer pun harus mendisiplinkan mereka yang saat itu bertugas “menjaga ketertiban massa”, karena ternyata mereka membunuh empat mahasiswa dengan peluru bermesiu, bukan peluru karet. Dan suatu hal yang tidak biasa menertibkan massa dengan peluru karet.

·      Saat penyelidikan usai, giliran lembaga yudikatif kita untuk mengadili dengan adil tiap mereka yang bertanggung jawab akan aksi kekerasan dan penembakan yang terjadi. Jangan sampai keputusan yang diambil tidak sebanding denagn perbuatan mereka.

·         Bila ternyata Komnas HAM dan pemerintah ternyata tidak sanggup melakukan penegakan HAM di Indonesia, masyarakat kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi lagi, yaitu PBB, untuk mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup sehingga mengecewakan masyarakat Indonesia.

·          Yang terakhir yang dapat saya uraikan agar menjadi suatu cara untuk mengatasi terulangnya kejadian ini adalah pembenahan akan jiwa pemerintah agar menghargai hak-hak asasi dari warga Indonesia, melalui mengusahakn secara maksimal agar hak mereka untuk hidup dijunjung tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak mereka untuk memperoleh penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasab individu diakui sesuai nilai Pancasila yangberkembang dalam masyarakat. Maka pemerintah Indonesia harus memperbaiki hidup bangsa ini.

6.   MACAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis yaitu,Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

1.    Pembunuhan masal (genosida)

Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).

2.    Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
 Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

1.        Pemukulan
2.        Penganiayaan
3.        Pencemaran nama baik
4.        Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.        Menghilangkan nyawa orang lain

C.      CONTOH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

·         Tragedi Trisakti sulut api reformasi 1998

LIMA belas tahun yang lalu, enam mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembus peluru polisi. Mereka menjadi martir saat melakukan aksi demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai Presiden, pada 12 Mei 1998 silam. Kematian pejuang pro demokrasi itu, dengan cepat menyebar dan membakar amarah rakyat.

Peristiwa itu terjadi saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch dari kampus Trisakti di Grogol, menuju Gedung DPR/MPR di Slipi Jakarta. Namun, baru sampai depan kampus, mereka sudah dihadang ratusan polisi bersenjata lengkap dengan posisi siap menembak. Meski dihadapkan dengan moncong sejata, pemuda-pemudi pemberani ini tak gentar.Mereka tetap melangsungkan aksi demonstrasi dengan menggelar mimbar bebas di jalan selama berjam-jam. Polisi yang kesal kemudian menyuruh mahasiswa masuk, sambil mengancam akan menembak jika mereka tak mendengar.

Mahasiswa pun setuju untuk kembali ke dalam kampus dengan damai. Namun, saat akan masuk ke dalam kampus, mereka mendapat provokasi hingga berujung pada bentrokan fisik. Suasana berubah menjadi chaos, dan terdengar suara rentetan tembakan ke arah massa pro demokrasi itu. Enam orang dinyatakan tewas dalam peristiwa penembakan itu. Sementara 16 orang mahasiswa lainnya, termasuk pelajar, dan masyarakat yang ikut dalam aksi mengalami luka parah. Mereka dipukuli, diinjak, dan menjadi korban penembakan brutal polisi.

Para mahasiswa yang tewas tertembak dalam tragedi Trisakti adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur 1996), Alan Mulyadi (Fakultas Ekonomi 96), Heri Heriyanto (Fakultas Teknik Industri Jurusan Mesin 95), Hendriawan (Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen 96), Vero (Fakultas Ekonomi 96), dan Hafidi Alifidin (Fakultas Teknik Sipil 95).Selain mahasiswa, Samsul Bahri, siswa STM juga tewas. Dia terkena peluru tajam pada bagian perutnya hingga terburai, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk operasi. Sayang, nyawa pelajar pemberani ini tak tertolong.

Pada saat yang sama, di kampus Atmajaya, massa mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) tengah melakukan aksi mimbar bebas di dalam kampus. Saat mendengar rekannya tewas tertembus timah panas, mereka berencana bergabung dengan mahasiswa Trisakti. Namun, baru sampai depan kampus, mereka dihadang polisi.

Pasca peristiwa itu, amuk massa terjadi dimana-mana, hingga 15 Mei 1998. Ribuan gedung, toko, dan rumah dihancurkan. Bahkan ada yang dibakar oleh massa. Sasaran kemarahan massa saat itu dialihkan kepada etnis China. Tidak hanya menjarah, massa juga membunuh, dan memperkosa para wanita keturunan etnis minoritas itu. Situasi benar-benar tidak terkendali. Mahasiswa ada yang coba menenangkan, namun gagal. Sedang aparat kepolisian, dan tentara yang berjaga-jaga di lokasi saat itu, hanya menonton dari kejauhan. Alhasil, ribuan orang menjadi korban. Ada yang tewas dalam bentrok, hilang diculik, hingga terpanggang api saat melakukan penjarahan.

Berdasarkan data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pelaku kerusuhan pada 13-15 Mei 1998 dibagi menjadi dua golongan. Terdiri dari massa pasif (massa pendatang) yang karena diprovokasi berubah menjadi massa aktif, dan kedua kelompok provokator. Para provokator ini, umumnya bukan dari wilayah setempat. Secara fisik, mereka tampak terlatih, dan sebagian memakai seragam sekolah seadanya (tidak lengkap). Bahkan mereka tidak ikut menjarah, dan segera meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang terbakar. Belum diketahui siapa provokator ini. Mereka juga membawa dan menyiapkan sejumlah barang untuk keperluan merusak dan membakar, seperti jenis logam pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom molotov, dan sebagainya.

Kelompok inilah yang menggerakkan massa dengan memancing keributan, memberikan tanda-tanda tertentu pada sasaran, melakukan perusakan awal, pembakaran, dan mendorong aksi penjarahan. Kelompok ini datang dari luar, dan bukan penduduk setempat. Jumlah mereka hanya belasan, tetapi sangat terlatih.Kelompok ini mempunyai kemampuan ahli dan terbiasa menggunakan alat untuk kekerasan. Mereka juga memiliki mobilitas yang tinggi dan kerja yang sistematis. Dalam aksinya, mereka kerap menggunakan sarana transportasi, seperti motor, mobil/Jeep, dan alat komunikasi (HT/HP).

Pada umumnya, kelompok ini sulit dikenali walaupun di beberapa kasus dilakukan oleh kelompok dari organisasi pemuda (contoh di Medan, ditemukan keterlibatan langsung Pemuda Pancasila). TGPF juga menemukan fakta adanya keterlibatan anggota aparat keamanan dalam kerusuhan di Jakarta, Medan, dan Solo.Dalam kesimpulannya, TGPF menyatakan, kerusuhan Mei bersifat saling terkait antar-lokasi, dengan model yang mirip provokator. Skala kerusuhan ini sangat besar dan terdapat keseragaman waktu. Lebih jauh, kerusuhan terjadi secara berurutan, dan sistematis.                                

     Tim juga menemukan, dugaan adanya faktor kesengajaan yang mengandung unsur penumpangan situasi. Dimana para provokator diduga sengaja menciptakan kerusuhan, sebagai bagian dari pertarungan politik di tingkat elite. Kesimpulan itu merupakan penegasan bahwa terdapat keterlibatan banyak pihak, mulai dari preman lokal, organisasi politik dan massa, hingga adanya keterlibatan sejumlah anggota dan unsur di dalam ABRI yang ada di luar kendali dalam kerusuhan itu.


·        Kronologi Tragedi Semanggi


             Peristiwa Semanggi I terjadi antara tanggal 11-13 November 1998. Represi atas demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR. Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat.

       Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun terkena peluru nyasar di kepala.


Kerusuhan Mei 1998.Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
Pembakaran Mobil Di Depan Citraland Mall, Grogol Pada Kerusuhan Mei 1998.

Read more at
http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/

Polisi Berkuda Menghalau Para Demonstran, Mei 1998.

Read more at
http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/

Mobil dan Truk Dibakar pada Kerusuhan 14 Mei 1998.

Read more at
http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/

 Protes Menolak Sidang Istimewa MPR di Sekitar Jembatan Semanggi Jakarta, Mei 1998.

Read more at
http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/

Polisi dan Tentara Membopong Mahasiswa yang Menjadi Korban, Mei 1998.

Read more at
http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/

·        Tragedi Semanggi II (1999)

         Bangsa Indonesia harus mengucurkan air matanya kembali. Untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada mahasiswa dalam menghentikan penolakan sikap mahasiswa terhadap pemerintahan. Lokasi penembakan mahasiswa pun di tempat yang sangat strategis yang dapat dipantau oleh banyak orang awam yaitu di bawah jembatan Semanggi, depan kampus Universitas Atma Jaya Jakarta, dekat pusat sentra bisnis nasional maupun internasional.

          Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan dan mahasiswa sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB karena ini menentang tuntutan mereka untuk menghilangkan dwifungsi ABRI/TNI.
       Karena hanya dengan berdemonstrasi, mereka yang mau mensahkan Undang-Undang tersebut baru berpikir, sebab tampaknya mereka sudah tak punya hati nurani lagi dan entah bagaimana membuat mereka peduli dengan bangsanya daripada peduli terhadap perut buncit mereka itu yang duduk di kursi parlemen menggunakan logo Pancasila dengan bangganya di jas mereka. 

Malang nasib mahasiswa yang selalu harus berkorban, kali ini mahasiswa Universitas Indonesia harus kehilangan seorang pejuang demokrasi mereka, Yun Hap. Sungguh pedih bagi mereka yang terus mengikuti perjuangan mahasiswa karena ketika setiap kali mereka berjuang mereka harus mengorbankan jiwa mereka demi tegaknya demokrasi di Indonesia.


·         Marsinah, Tragedi Seorang Buruh

        Hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Awalnya adalah anak-anak yang bermain. Mengira bahwa kaki yang menjulur pada sebuah gubuk kelompok tani adalah milik orang gila yang biasa tidur di situ. Mereka menggoda sambil melempari dengan kerikil. Setelah berkali-kali dilempari dan tak ada reaksi, mereka pun mendekat. Alangkah terkejutnya ketika mereka mendapati bahwa kaki yang menjulur itu adalah kaki seorang mayat perempuan.Mayat tersebut tergeletak dalam posisi terlentang. Sekujur tubuhnya penuh dengan luka memar bekas pukulan benda keras. Kedua pergelangan tangannya lecet-lecet, diduga akibat diseret dalam tangan terikat. Tulang panggulnya hancur karena pukulan benda keras berkali-kali. Dari sela-sela pahanya ada bercak-bercak darah, diduga akibat penganiayaan dengan benda tumpul. Pada bagian yang sama menempel kain putih berlumuran darah. Mayatnya ditemukan dalam keadaan lemas.

     Hanya, dan hanya, secarik potongan resi wesel sudah cukup untuk memberi petunjuk bagi aparat kepolisian untuk menelusuri kejelasan identitas mayat tersebut. Ia adalah Marsinah, seorang buruh pabrik yang pada beberapa waktu lalu terlibat aksi mogok. Tapi apakah darah dan bekas-bekas penganiayaan yang meluluhlantakan tubuh Marsinah juga akan cukup memberi petunjuk siapa tokoh penganiayaan dan kepentingan-kepentingan apa yang ada dibalik penganiayaan tersebut di kemudian hari?

Pengetahuan Mengubah Nasib

        Marsinah lahir tanggal 10 April 1969. Anak nomor dua dari tiga bersaudara ini merupakan buah kasih antara Sumini dan Mastin. Sejak usia tiga tahun, Marsinah telah ditinggal mati oleh ibunya. Bayi Marsinah kemudian diasuh oleh neneknya—Pu’irah—yang tinggal bersama bibinya—Sini—di desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur.

     Pendidikan dasar ditempuhnya di SD Karangasem 189, Kecamatan Gondang. Sedang pendidikan menengahnya di SMPN 5  Nganjuk. Sedari kecil, gadis berkulit sawo matang itu berusaha mandiri. Menyadari nenek dan bibinya kesulitan mencari kebutuhan sehari-hari, ia berusaha memanfaatkan waktu luang untuk mencari penghasilan dengan berjualan makanan kecil.Di lingkungan keluarganya, ia dikenal anak rajin. Jika tidak ada kegiatan sekolah, ia biasa membantu bibinya memasak di dapur. Sepulang dari sekolah, ia biasa mengantar makanan untuk pamannya di sawah. “Dia sering mengirim bontotan ke sawah untuk saya. Kalau panas atau hujan, biasanya anak itu memakai payung dari pelepah pisang,” kenang Suradji, pamannya Marsinah sambil menerawang. Berbeda dengan teman sebayanya yang lebih suka bermain-main, ia mengisi waktu dengan kegiatan belajar dan membaca. Kalaupun keluar, paling-paling dia hanya pergi untuk menyaksikan siaran berita televisi.

         Ketika menjalani masa sekolah menengah atas, Marsinah mulai mandiri dengan mondok di kota Nganjuk. Selama menjadi murid SMA Muhammadiyah, ia dikenal sebagai siswa yang cerdas. Semangat belajarnya tinggi dan ia selalu mengukir prestasi dengan peringkat juara kelas. Jalan hidupnya menjadi lain, ketika ia terpaksa harus menerima kenyataan bahwa ia tidak punya cukup biaya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. “Dia ingin sekolah di IKIP. Tapi, uang siapa untuk membiayai di perguruan tinggi itu,” ujar kakek Marsinah.

        Pergi meninggalkan desa adalah sebuah langkah hidup yang sulit terelakan. Kesempatan kerja di pedesaan semakin sempit. Kerja sebagai buruh tani makin kecil peluangnya. Sekarang ani-ani—alat tradisional penuai padi—sudah berganti dengan sabit yang lebih efisien dan tidak memerlukan jumlah tenaga kerja sebanyak sebelumnya. Perkembangan teknologi semakin menyingkirkan para buruh tani. Tidak mengherankan, bau keringat bercampur tanah sawah sudah tidak lagi memenuhi udara pedesaan. Lenguhan sapi yang kelelahan membajak tanah semakin jarang terdengar. Ia telah disingkirkan oleh deru mesin traktor. Ujungnya adalah tidak ada pilihan lagi selain pergi ke kota. Maka ia berusaha mengirimkan sejumnlah lamaran ke berbagai perusahaan di Surabaya, Mojokerto, dan gresik. Akhirnya ia diterima di pabrik sepatu BATA di Surabaya tahun 1989. setahun kemudian ia pindah ke pabrik arloji Empat Putra Surya di Rungkut Industri, sebelum akhirnya ia pindah mengikuti perusahaan tersebut yang membuka cabang di Siring, Porong, Sidoarjo. Marsinah adalah generasi pertama dari keluarganya yang menjadi buruh pabrik.


              Kegagalan meneruskan ke perguruan tinggi bukannya membuat semangat belajarnya padam. “Mbak Marsinah berkeyakinan bahwa pengetahuan itu mampu mengubah nasib seseorang,” ujar salah seorang temannya. Karena itu, untuk menambah pengetahuan dan keterampilan, Marsinah mengikuti kursus komputer dan bahasa Inggris di Dian Institut, Sidoarjo. Kursus komputer dengan paket Lotus dan Word Processor sempat dirampungkan beberapa waktu sebelum ia meninggal.

    Semangat belajar yang tinggi juga tampak dari kebiasaannya menghimpun rupa-rupa informasi. Ia suka mendengarkan warta berita, baik lewat radio maupun televisi. Minat bacanya juga tinggi. Saking senangnya membaca, ia terpaksa memakai kacamata. Pada waktu-waktu luang, ia seringkali membuat kliping koran. Malahan untuk kegiatan yang satu ini ia bersedia menyisihkan sebagian penghasilannya untukmembeli koran dan majalah bekas, meskipun sebenarnya penghasilannya pas-pasan untuk menutup biaya hidup.

Ia dikenal sebagai seorang pendiam, lugu, ramah, supel, tingan tangan dan setia kawan. Ia sering dimintai nasihat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi kawan-kawannya. Kalau ada kawan yang sakit, ia selalu menyempatkan diri untuk menjenguk. Selain itu ia seringkali membantu kawan-kawannya yang diperlakukan tidak adil oleh atasan. Ia juga dikenal sebagai seorang pemberani.

         Paling tidak dua sifat yang terakhir disebut—pemberani dan setia kawan—inilah yang membekalinya menjadi pelopor perjuangan. Pada pertengahan April 1993, para buruh PT. CPS (Catur Putra Surya)—pabrik tempat kerja Marsinah—resah karena ada kabar kenaikan upah menurut Sudar Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok. Pada minggu-minggu tersebut, Pengurus PUK-SPSI PT. CPS mengadakan pertemuan di setiap bagian untuk membicarakan kenaikan upah sesuai dengan himbauan dalam Surat Edaran Gubernur.Keresahan tersebut akhirnya berbuah perjuangan. Pada tanggal 3 Mei 1993 seluruh buruh PT. CPS tidak masuk kerja, kecuali staf dan para Kepala Bagian. Sebagian buruh bergerombol dan mengajak teman-teman mereka untuk tidak masuk kerja. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untukmencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok.

      Tanggal 4 Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Tidak ketinggalan, para satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek poster dan spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada para pengunjuk rasa.

Bangkitnya Keberanian

       Suasana kota yang penuh dengan persaingan telah membuat setiap orang yang tinggal didalamnya untuk menjadi keras. Apalagi kehidupan buruh-buruh di pabrik yang setiap hari dikejar-kejar target produksi yang telah ditetapkan sepihak oleh pengusaha. Maka menjadi tidak mengherankan bahwa Marsinah, gadis desa yang lugu, lalu tidak canggung berdiri di barisan terdepan pengunjuk rasa. Sebuah keberanian telah menggusur kepasrahan pada nasib!

       Semakin merebak jumlah aksi pemogokan di berbagai kota industri menjadi bukti ketidakpuasan. Pabrik, gedung Dewan Perwakilan Rakyat, instansi-instansi pemerintah yang berurusan dengan masalah perburuhan, dan jalanan-jalanan kota menjadi panggung yang mementaskan keresahan kaum buruh yang tak kunjung terhenti. Menurut berita, di Jawa Timur tercatat 155 pemogokan yang semuanya dihadapi tentara.Aparat dari koramil dan kepolisian sudah berjaga-jaga di perusahaan sebelum aksi berlangsung. “Ya sudah, kalau teman-teman tidak diperbolehkan masuk, keamanan saya serahkan kepada bapak, kami sekarang hendak berunding dengan pengusaha!”, ucapnya pada salah seorang aparat keamanan.

       Perundingan berjalan dengan hangat. Dalam perundingan tersebut, sebagaimana dituturkan kawan-kawannya. Marsinah tampak bersemangat menyuarakan tuntutan. Dialah satu-satunya perwakilan dari buruh yang tidak mau mengurangi tuntutan. Khususnya tentang tunjangan tetap yang belum dibayarkan pengusaha dan upah minimum sebesar Rp. 2.250,- per hari sesuai dengan kepmen 50/1992 tentang Upah Minimum Regional. Setelah perundingan yang melelahkan tercapailah kesepakatan bersama.
     
       Berakhirkah pertentangan antara buruh dengan pengusaha? Ternyata tidak! Tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan Siring. Tanpa babibu, tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di-PHK di tempat yang sama. Sungguh! Hukum menjadi kehilangan gigi ketika senapan tentara ikut bermain.Marsinah sadar betul bahwa peristiwa yang menimpa kawan-kawannya adalah suatu keniscayaan di negeri milik pengusaha ini. Dari kliping-kliping surat kabar yang diguntingnya, dari keluhan-keluhan kawan-kawannya se pabrik, dari kemarahan-kemarahan yang teriakkan, dan dari apa yang ia lihat dengan mata kepala sendiri, semuanya memberinya pengetahuan tentang ketidakberesan yang melanda segala lapisan dalam masyarakat kita.

       Kemarahannya meledak saat mengetahui perlakuan tentara kepada kawan-kawannya. “Saya tidak terima! Saya mau (melapor) ke paklik saya yang jadi jaksa di Surabaya!” teriak Marsinah gusar. Dengan gundah ia raih surat panggilan kodim milik salah seorang kawannya, lantas pergi.

Kemana perginya Marsinah? Tidak ada yang tahu. Yang pasti, Marsinah tidak lagi terlihat di pabrik tempat ia bekerja.

Awal Kebangkitan

       Marsinah telah mati. Mayatnya ditemukan di gubuk petani dekat hutang Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Ia yang tidak lagi bernyawa ditemukan tergeletak dalam posisi melintang. Sekujur tubuhnya penuh luka memar bekas pukulan benda keras. Kedua pergelangannya lecet-lecet, mungkin karena diseret dalam keadaan terikat. Tulang panggulnya hancur karena pukulan benda keras berkali-kali. Di sela-sela pahanya ada bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul. Pada bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah.Mayatnya ditemukan dalam keadaan lemas, mengenaskan.

Marsinah adalah sosok perjuangan yang telah dihancurkan oleh sebuah ketakutan dan kecurigaan. Tapi kita tidak bisa mengingkari bahwa jiwanya tidak bisa dipenjara. Jiwanya akan membumbung tinggi untuk berubah menjadi lidah-lidah api yang akan menghanguskan segala bentuk ketidakadilan.Anak-anak desa yang menemukan Marsinah, dan kita, menjadi saksi. Sekarang atau esok, anak-anak itu dan kita akan terus bersaksi dan bercerita tentang ketidakadilan, tentang gugurnya seorang buruh pejuang, tentang buruh perempuan yang tidak ragu untuk kehilangan nyawanya demi keyakinannya tentang kebenaran.

·         Kronologi Kasus Kematian Munir

6 September 2004 Pukul 21.55 WIB

          6 September 2004 malam, di lobi Bandara Soekarno Hatta, Munir Said Thalib akan berpisah dengan istrinya, Suciwati, selama satu tahun. Munir akan melanjutkan studi S2 hukum di Universitas Utrecht, Belanda. Pada saat ingin memasuki pintu pesawat kelas bisnis, Munir bertemu Pollycarpus (anggota pilot senior Garuda Indonesia yang saat itu sedang tidak bertugas). Munir dan Polly pun bertukar tempat duduk. Munir duduk di kursi 3 K kelas bisnis, sedangkan Polly duduk di kursi 40 G kelas ekonomi. Di depan toilet kelas bisnis, Polly bertemu purser Brahmanie Hastawaty. Sebelum pesawat terbang, Yetti Susmiarti dibantu Oedi Irianto (pramugari dan pramugara senior), membagikan welcome drink kepada penumpang. Munir memilih jus jeruk.

 Pukul 22.02 WIB, pesawat lepas landas. 15 menit setelah lepas landas, pramugari membagikan makanan dan minuman kepada penumpang. Munir memilih mie goreng dan kembali jus jeruk sebagai minumannya. Setelah terbang selama 1 jam 38 menit, pesawat transit di bandara Changi, Singapura. Penumpang diberikan kesempatan berjalan-jalan di bandara Changi selama 45 menit. Munir singgah ke Coffee Bean. Polly bersama seluruh kru pesawat menuju ke hotel dengan menggunakan bus.

       Setelah selesai, Munir kembali ke pesawat. Di pintu masuk pesawat, Munir bertemu dr. Tarmizi. Tarmizi duduk di kelas bisnis, sedangkan Munir kembali ke tempat duduknya di kursi 40 G kelas ekonomi. Polly tidak lagi melanjutkan perjalanan karena memang memiliki tugas di Singapura.Pesawat lepas landas pukul 01.53 waktu Singapura. Kali ini awak pesawat semuanya berbeda dari sebelumnya. Pramugari Tia Dwi Ambara menawarkan makanan kepada Munir, tapi Munir menolaknya dan hanya meminta segelas teh hangat. Tia pun menyajikan teh panas untuk Munir yang dituangkan dari teko ke gelas di atas troli dilengkapi dengan gula satu sachet. Tiga jam pesawat terbang, Munir mulai sering bolak-balik ke toilet. Ketika dia berpapasan dengan pramugara Bondan, dia mengeluh sakit perut dan muntaber. Dia pun menyuruh Bondan memanggil Tarmizi yang duduk di kelas bisnis sambil memberikannya kartu nama Tarmizi.

     Tarmizi pun terbangun dan bertemu dengan Munir. Munir menjelaskan kondisi tubuhnya yang tampak sangat lemah dengan berkata, "Saya sudah muntah dan buang air besar enam kali sejak terbang dari Singapura." Tarmizi melakukan pemeriksaan umum dengan membuka baju Munir. Dia lalu mendapati bahwa nadi di pergelangan tangan Munir sangat lemah. Tarmizi berpendapat Munir mengalami kekurangan cairan akibat muntaber. Munir kembali lagi ke toilet untuk muntah dan buang air besar dibantu pramugari dan pramugara. Setelah selesai, Munir ke luar sambil batuk-batuk berat.      Tarmizi menyuruh pramugari untuk mengambilkan kotak obat yang dimiliki pesawat. Kotak pun diterima Tarmizi dalam keadaan tersegel. Setelah dibuka, Tarmizi berpendapat bahwa obat di kotak itu sangat minim, terutama untuk kebutuhan Munir: infus, obat sakit perut mulas dan obat muntaber, semuanya tidak ada.

      Tarmizi pun mengambil obat di tasnya. Dia memberi Munir dua tablet obat diare New Diatabs; satu tablet obat mual dan perih kembung, Zantacts dan satu tablet Promag. Tarmizi menyuruh pramugari membuat teh manis dengan tambahan sedikit garam. Namun, setelah lima menit meminum teh tersebut, Munir kembali ke toilet. Tarmizi menyuntikkan obat anti mual dan muntah, Primperam, kepada Munir sebanyak 5 ml. Hal ini berhasil karena Munir kemudian tertidur selama tiga jam. Setelah terbangun, Munir kembali ke toilet. Kali ini dia agak lama, sekitar 10 menit, ternyata Munir telah terjatuh lemas di toilet. 

      Dua jam sebelum pesawat mendarat, Munir terlihat keadaan Munir: mulutnya mengeluarkan air yang tidak berbusa dan kedua telapak tangannya membiru. Awak pesawat mengangkat tubuh Munir, memejamkan matanya dan menutupi tubuh Munir dengan selimut. Ya, Munir meninggal dunia di pesawat, di atas langit Negara Rumania.

11 September 2004

 Jenazah Munir tiba Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh pada Sabtu (11/9) tepat pukul 21.10. Jenazah almarhum dan rombongan pengantar diangkut dengan Boeing 737 Merpati MZ-3300.

12 September 2004

 Jenazah Munir, dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu, Minggu. Pihak kepolisian menyatakan dalam tubuh Munir terkandung zat arsenik yang melampui batas normal.

17 November 2004

 Kontras, Suciwati dan tim kepolisian akan berangkat ke Belanda meminta akta otentik otopsi terhadap jenazah Munir.

             Dalam tubuh Munir ternyata ditemukan zat arsenik yang melampaui batas kewajaran. Ada kandungan racun arsenik 460 mg didalam lambung, 3,1 mg /ltr dalam darah.’ Anehnya, setelah didalami oleh tim otopsi dari RSUD dr. Soetomo, kandungan arsenik di dalam lambung begitu aneh, karena seharusnya kandungan arsenik itu hancur. Ini terkesan mempertegas spekulasi jika kandungan arsenik dalam tubuh Munir baru dimasukkan ketika jenazahnya sudah di Indonesia. Spekulasi ini juga diperkuat dengan permintaan mereka untuk menahan lebih lama organ tubuh Munir. Spontan ini juga menimbulkan indikasi bahwa hal itu dilakukan agar organ tubuh Munir bisa dipersiapkan (dimark-up) agar benar-benar akan terkesan keracunan arsenik ketika diperiksa oleh pihak lain. Disebutkan juga ciri-ciri korban yang keracunan arsenik, antara lain: ada pembengkakan otak, paru paru yang mengalami kerusakan, mulut keluar darah karena indikasi kerusakan sistem pencernaan. Ketika arsenik masuk kedalam tubuh (dan racun mulai bekerja), biasanya korban mengalami muntaber berat disertai kejang-kejang.

A.     KESIMPULAN

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.     SARAN

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita.








 
Kunci Dunia Kecilku Blogger Template by Ipietoon Blogger Template