SMAN 1 NGADIROJO
2014/2015
1. PENGERTIAN PELANGGARAN HAK
ASASI MANUSIA
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU
no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang
ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
Dengan
demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.
Pelanggaran HAM dapat dibagi
menjadi 3 aspek yakni :
1. Sadar ( Aspek ini biasanya dikarenakan iri, dendam, dll)
2. Tidak sadar ( Contohnya berkata menyakitkan tanpa disadari)
3. Tidak sadar tapi tahu ( Aspek ini biasanya dikarenakan dendam yang dipendam dan ia mengkonsumsi barang yang membuat kehilangan kesadaran dirinya sendiri.
2.
FAKTOR FAKTOR PENYEBAB
TERJADINYA PELANGGARAN HAM
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi
manusia di negara kita telah berlangsung secara vertikal maupun horizontal.
Pelakunya mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum.
Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi juga di wilayah
privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya pelanggaran hak
asasi manusia, yakni :
A.Telah terjadi krisis
moral di Indonesia
Krisis moral jauh lebih berbahaya
dari krisis lainnya. Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek atau sendi
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah
kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia memliki
ideology yang luhur yaitu Pancasila.
Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak
dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan.
Selain itu, krisis moral ini juga disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran
akan rasa kemanusiaan di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia masih
belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya, oleh
karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia
lainnya. Hal ini dapat diterapkan dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi
sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.
B. Aparat Hukum yang Berlaku /
Bertindak Sewenang-Wenang
Di dalam masyarakat terdapat banyak
kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan
pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam
masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para
pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi
manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen di dalam
masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya
tersebut.
Kekuasaan-kekuasaan yang mereka miliki
seharusnya dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang lain dan tidak
melanggarnya. Kurang adanya penegakan hukum yang benar Seperti yang kita
ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan benar.
Masih banyak para penegak hukum yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan
menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap
tidak adil akan membuat masyarakat pun bertindak sewenang- wenang. Mereka yang
mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah.
Hal ini seharusnya dapat diberantas karena ini
merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisa bertindak tegas dalam
menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang tegas.
C.Kesenjangan Sosial
yang Tinggi
Kesenjangan
sosial juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM. Orang yang kaya
tentu memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi
semakin tidak berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari
pihak penguasa dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu
terjadinya pelanggaran HAM.
.
Selain Faktor faktor yang telah disebutkan diatas
terdapat juga faktor faktor lain separti :
·
Faktor
internal : Keadaan psikologis para pelaku, sifat egois, tidak toleran pada
orang lain, dan tingkat kesadaran para pelaku pelanggaran HAM.
·
Faktor
eksternal :
A. Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas
sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum.
B. Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya
pelanggaran hukum dan HAM.
C. Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi
dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
D. Teknologi yang digunakan secara salah dapat
menimbulkan kejahatan kerah putih (white crimes)
3.
Upayah Pemerintah dalam
Menangani kasus kasus HAM
1.
PENGAKUAN BANGSA INDONESIA AKAN HAM
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah
tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan
Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 desember 1945. Pengakuan akan hak
asasi manusia dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah
sebegai berikut:
A.
Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia
sendiri sjak masa berdirinya, tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia itu
sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama yang berbunyi “ …Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal ini,
bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.
B. Pembukaan
UUD 1945 Alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Empat berbunyi,
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerkyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan, serta
dengan mewujudkan kwedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
C. Batang
Tubuh UUD 1945
Rumusan hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik,
ekonomi,sosial, dan budaya yang tersebar dar pasal 27 sampai denga pasal 34 UUD
1945. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan
dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja.
Sampai pada
berakhirnya era orde baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di
indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada
rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga
negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28-A-J UUD
1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.
D.
Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
Ketetapan
MPR mengenai hak asasi manusia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu maka keluarlah Undang-Undang
Nomor 19 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat
penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain
itu juga undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.Macam-macam
hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
·
Hak
untuk hidup,
·
Hak
berkelaurga dan melanjutkan keturunan
·
Hak
keadilan
·
Hak
kemerdekaan
·
Hak
atas kebebasan informasi
·
Hak
keamanan
·
Hak
kesejahteraan Kewajiban Perlindungan dan pemajuan.
A.
Komnas HAM
Komisi
Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993.
Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun
tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di
Indonesia.
Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d.
99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan
dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
A).Membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
B).Meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.Untuk
melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi :
1. Fungsi
pengkajian dan penelitian
A).Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen
internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi
dan atau ratifikasi.
B).Melakukan pengkajian
dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2.
Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka
pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
A).Menyebarluaskan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
B).Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
C).Kerjasama dengan
organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi pemantauan.
Fungsi ini
mencakup kewenangan antara lain:
A).Pengamatan
pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
B).Penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut
diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
C).Pemanggilan
kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau
didengar keterangannya.
D).Pemanggilan
saksi untuk dimintai dan didengarkesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta
menyerahkan bukti yang diperlukan.
E).Peninjauan
di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
F).Pemanggilan
terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis
ataumenyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan
persetujuan Ketua Pengadilan.
G).Pemeriksaan
setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki
atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
H).Pemberian
pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat
pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh
pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh
hakim kepada para pihak.
4) Fungsi mediasi.
Dalam
melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
A).
Perdamaian kedua belah pihak.
B).Penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
C).Pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
D).Penyampaian rekomendasi atas sesuatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindak lanjuti
penyelesaiannya.
E).Penyampaian rekomendasi atas suatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak
asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau
tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan
identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang
materi yang diadukan.
Penegakan HAM dalam Demokrasi. Dewasa ini
bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan
represif ke rezim demokratis. Namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah
dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa
kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang
memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh
keadilannya secara realistis.
Ha-hal tersebut dapat dijadikan sebagai
bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.
4.Partisipasi Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran HAM
Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan
perlindungan hak warga negara masyarakat.Bila terdapat permasalahan dalam
masyarakat hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan
mengutamakan musyawarah mufakat.
Peran
masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi
masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi
sia-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999
itu. Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan
lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam
perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100).
Penegakan
HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari
pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan.
Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal
manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan
efektif apabila tidak ada dukungandarimasyarakat.
Sebagai
contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada
masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini
tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap
berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk
bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat
diwujudkan melalui hal-hal berikut:
1. Menyampaikan laporan atau
pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau
lembaga berwenang lainnya.
2. Masyarakat juga dapat
berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembagaterkaitlainnya.
3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan
HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan
pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata
kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM
tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan
masyarakat, korupsi, demokrasi,
pendidikan,kemiskinan,lingkungan,penegakanhukum.
Kehadiran
LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol
langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Namun kiranya
penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar
menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing
yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM
terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan
pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri
dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim
negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh
kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita
cita-citakan.
Hak
asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan
hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga
negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi
antara lain hak atas kebebasan
berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan
dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi
Manusia Tahun 1948.
Penghormatan
terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan
suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara
pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga
negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan
berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak
atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman,
penghidupan yang layak, dan lain-lain.
Kesemuanya
tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga
masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan
ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang
damai dan sejahtera. Apabila hokum ditegakkan dan
ketertiban diwujudkan, maka
kepastian, rasa aman,
tenteram, ataupun kehidupan yang
rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan
menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan
baik untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Hal
tersebutmenunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan
sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian
kesejahteraan dan kedamaian.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat
dalam penegakan HAM. Walaupun secara formaltanggung jawab negara lebih besar,
tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi
terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab
itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia.
Tetapi
orangharus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi
martabatnyasebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini,maka akan
semakin mudahmenyebarluaskan tanggungjawab masing-masingindividu untuk turut
aktif dalam penegakanupaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat di
mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah
dan masyarakat luas.
Di lingkungan masyarakat luas,sikap
positif terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara ain sebagai berikut:
1. Tidak mengganggu ketertiban umum
2. Saling menjaga dan melingungi harkat
dan martabat manusia
3. Menghormati keberadaan sendiri
4. Berkomunikas dengan baik dan sopan
5. Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup
berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan
dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada
kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok
besar.Setiap kita adalah pejuang hak asasi manusia.
Penegakan hak asasi manusia dapat kita
mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita
berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak
yang setara dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita
sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi
manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua
orangakanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap
orang menaati hak asasi sesamanya.
Maka, apa pun bentuk langkah yang di
ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM.
Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung
adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan
HAM.
Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap
berikut:
1. Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
2. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3. Aktif mensosialikan hukum dan HAM
4. Menghargai kaum hak-hak perempuan
5. Membantu terwujudnya perlindungan hak anak-anak.
Perlu dihindari tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) dalam
masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum.Hukum dan keadilan serta upaya
menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan
dan kesadaran.Pemerintah sebagai alat negara diamanati untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD’45 alinea IV).
5.PENDAPAT TENTANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN KOMNAS HAM
Penyelesaian kasus trisakti nasibnya
kurang lebih sama dengan reformasi, yaitu mati suri. Bertahun-tahun sudah kasus
trisakti terjadi, tapi para pelaku tidak pernah terungkap dengan terang
benderang, sehingga mereka tak pernah dibawa ke meja hijau.Padahal Komnas HAM
menengarai adanya pelanggaran HAM berat pada penangan demonstrasi mahasiswa
Trisakti 12 Mei 1998. Salah satu indikasi sulitnya membongkar kasus ini adalah
keterlibatan orang-orang penting (berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai
saat ini sehingga ada banyak kepentingan yang menghalang-halangi penuntasa
kasus ini.
Tahun demi tahun terus bergulir.
Pemerintah (presiden) pun telah beberapa kali berganti, namun penyelesaian
kasus trisakti tidak tahu rimbanya. Komnas HAM menyatakan bahwa mereka telah
menyerahkan laporan penyalidikan kasus itu sejak 6 Januari 2005 kepada
Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang jelas yang
dapat diketahui masyarakat terutama keluarga korban.
Untuk itu diperlukan keseriusan,
kejujuran, dan kebranian berbagai pihak untuk menuntaskan kasus ini. Presiden
serta menkopolhukam dan kementrian hukum dan HAM yang ada dibawahnya harus
bertindak. DPR memberikan pengawasan dan meningkatkan pemerintah, Kejaksaan
Agung harus mengambil langkah strtegis. Demikian juga keberadaan Komnas HAM dan
pihak lainnya untuk sama-sama mencari solusi penyelesaiann kasus ini. Tanpa itu
semua, sepertinya kita masih harus menunngu bagaimana akhir dari tragedy
Trisakti.
Namun ada beberapa cara lagi yang menurut saya bisa
dilakukan untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM pada kasus Trisakti ini.
·
Pertama,
pemerintah melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama apa yang
terjadi saat itu, siapa yang menembaki mahasiswa itu dan mengapa mereka harus
ditembaki. Komnas HAM harus segera menuntaskannya agar kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap pemerintahnya tidak hilang akibat janji-janji kosong
mengenai tindakan lanjut dari tragedi di Trisakti.
·
Kedua,
tidak hanya Komnas HAM, pemerintah pun harus mendukung penyelesaian kasus ini,
yaitu dengan mendukung Komnas HAM dalam investigasi dengan menyediakan sarana
dan prasarana yang dibutuhkan dalam investigasi. Parapejabat tinggi militer pun
harus mendisiplinkan mereka yang saat itu bertugas “menjaga ketertiban massa”,
karena ternyata mereka membunuh empat mahasiswa dengan peluru bermesiu, bukan
peluru karet. Dan suatu hal yang tidak biasa menertibkan massa dengan peluru
karet.
·
Saat
penyelidikan usai, giliran lembaga yudikatif kita untuk mengadili dengan adil
tiap mereka yang bertanggung jawab akan aksi kekerasan dan penembakan yang
terjadi. Jangan sampai keputusan yang diambil tidak sebanding denagn perbuatan
mereka.
·
Bila
ternyata Komnas HAM dan pemerintah ternyata tidak sanggup melakukan penegakan
HAM di Indonesia, masyarakat kita harus meminta lembaga yang lebih tinggi lagi,
yaitu PBB, untuk mengambil alih kasus ini sebelum kasus ini kadaluarsa dan ditutup
sehingga mengecewakan masyarakat Indonesia.
·
Yang terakhir yang dapat saya uraikan agar
menjadi suatu cara untuk mengatasi terulangnya kejadian ini adalah pembenahan
akan jiwa pemerintah agar menghargai hak-hak asasi dari warga Indonesia,
melalui mengusahakn secara maksimal agar hak mereka untuk hidup dijunjung
tinggi, begitu pula hak asasi lain seperti hak mereka untuk memperoleh
penghidupan yang layak, perekonomian yang baik, kebebasab individu diakui
sesuai nilai Pancasila yangberkembang dalam masyarakat. Maka pemerintah
Indonesia harus memperbaiki hidup bangsa ini.
6. MACAM PELANGGARAN HAK
ASASI MANUSIA
Pelanggaran
HAM dikategorikan dalam dua jenis yaitu,Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk
secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
C.
CONTOH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
·
Tragedi Trisakti sulut
api reformasi 1998
LIMA belas tahun yang lalu, enam
mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembus peluru polisi. Mereka menjadi
martir saat melakukan aksi demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto
sebagai Presiden, pada 12 Mei 1998 silam. Kematian pejuang pro demokrasi itu,
dengan cepat menyebar dan membakar amarah rakyat.
Peristiwa itu terjadi saat ribuan
mahasiswa menggelar longmarch dari kampus Trisakti di Grogol, menuju Gedung
DPR/MPR di Slipi Jakarta. Namun, baru sampai depan kampus, mereka sudah
dihadang ratusan polisi bersenjata lengkap dengan posisi siap menembak. Meski
dihadapkan dengan moncong sejata, pemuda-pemudi pemberani ini tak gentar.Mereka
tetap melangsungkan aksi demonstrasi dengan menggelar mimbar bebas di jalan
selama berjam-jam. Polisi yang kesal kemudian menyuruh mahasiswa masuk, sambil
mengancam akan menembak jika mereka tak mendengar.
Mahasiswa pun setuju untuk kembali
ke dalam kampus dengan damai. Namun, saat akan masuk ke dalam kampus, mereka
mendapat provokasi hingga berujung pada bentrokan fisik. Suasana berubah
menjadi chaos, dan terdengar suara rentetan tembakan ke arah massa pro
demokrasi itu. Enam orang dinyatakan tewas dalam peristiwa penembakan itu.
Sementara 16 orang mahasiswa lainnya, termasuk pelajar, dan masyarakat yang
ikut dalam aksi mengalami luka parah. Mereka dipukuli, diinjak, dan menjadi
korban penembakan brutal polisi.
Para mahasiswa yang tewas tertembak
dalam tragedi Trisakti adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur 1996),
Alan Mulyadi (Fakultas Ekonomi 96), Heri Heriyanto (Fakultas Teknik Industri
Jurusan Mesin 95), Hendriawan (Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen 96), Vero
(Fakultas Ekonomi 96), dan Hafidi Alifidin (Fakultas Teknik Sipil 95).Selain
mahasiswa, Samsul Bahri, siswa STM juga tewas. Dia terkena peluru tajam pada
bagian perutnya hingga terburai, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk
operasi. Sayang, nyawa pelajar pemberani ini tak tertolong.
Pada saat yang sama, di kampus
Atmajaya, massa mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) tengah
melakukan aksi mimbar bebas di dalam kampus. Saat mendengar rekannya tewas
tertembus timah panas, mereka berencana bergabung dengan mahasiswa Trisakti.
Namun, baru sampai depan kampus, mereka dihadang polisi.
Pasca peristiwa itu, amuk massa
terjadi dimana-mana, hingga 15 Mei 1998. Ribuan gedung, toko, dan rumah
dihancurkan. Bahkan ada yang dibakar oleh massa. Sasaran kemarahan massa saat
itu dialihkan kepada etnis China. Tidak hanya menjarah, massa juga membunuh,
dan memperkosa para wanita keturunan etnis minoritas itu. Situasi benar-benar
tidak terkendali. Mahasiswa ada yang coba menenangkan, namun gagal. Sedang
aparat kepolisian, dan tentara yang berjaga-jaga di lokasi saat itu, hanya
menonton dari kejauhan. Alhasil, ribuan orang menjadi korban. Ada yang tewas
dalam bentrok, hilang diculik, hingga terpanggang api saat melakukan
penjarahan.
Berdasarkan data Tim Gabungan
Pencari Fakta (TGPF), pelaku kerusuhan pada 13-15 Mei 1998 dibagi menjadi dua
golongan. Terdiri dari massa pasif (massa pendatang) yang karena diprovokasi
berubah menjadi massa aktif, dan kedua kelompok provokator. Para provokator
ini, umumnya bukan dari wilayah setempat. Secara fisik, mereka tampak terlatih,
dan sebagian memakai seragam sekolah seadanya (tidak lengkap). Bahkan mereka
tidak ikut menjarah, dan segera meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang
terbakar. Belum diketahui siapa provokator ini. Mereka juga membawa dan
menyiapkan sejumlah barang untuk keperluan merusak dan membakar, seperti jenis
logam pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom molotov, dan sebagainya.
Kelompok inilah yang menggerakkan
massa dengan memancing keributan, memberikan tanda-tanda tertentu pada sasaran,
melakukan perusakan awal, pembakaran, dan mendorong aksi penjarahan. Kelompok
ini datang dari luar, dan bukan penduduk setempat. Jumlah mereka hanya belasan,
tetapi sangat terlatih.Kelompok ini mempunyai kemampuan ahli dan terbiasa
menggunakan alat untuk kekerasan. Mereka juga memiliki mobilitas yang tinggi
dan kerja yang sistematis. Dalam aksinya, mereka kerap menggunakan sarana
transportasi, seperti motor, mobil/Jeep, dan alat komunikasi (HT/HP).
Pada umumnya, kelompok ini sulit
dikenali walaupun di beberapa kasus dilakukan oleh kelompok dari organisasi
pemuda (contoh di Medan, ditemukan keterlibatan langsung Pemuda Pancasila).
TGPF juga menemukan fakta adanya keterlibatan anggota aparat keamanan dalam
kerusuhan di Jakarta, Medan, dan Solo.Dalam kesimpulannya, TGPF menyatakan,
kerusuhan Mei bersifat saling terkait antar-lokasi, dengan model yang mirip
provokator. Skala kerusuhan ini sangat besar dan terdapat keseragaman waktu.
Lebih jauh, kerusuhan terjadi secara berurutan, dan sistematis.
Tim juga
menemukan, dugaan adanya faktor kesengajaan yang mengandung unsur penumpangan
situasi. Dimana para provokator diduga sengaja menciptakan kerusuhan, sebagai
bagian dari pertarungan politik di tingkat elite. Kesimpulan itu
merupakan penegasan bahwa terdapat keterlibatan banyak pihak, mulai dari preman
lokal, organisasi politik dan massa, hingga adanya keterlibatan sejumlah
anggota dan unsur di dalam ABRI yang ada di luar kendali dalam kerusuhan itu.
· Kronologi Tragedi Semanggi
Peristiwa Semanggi I terjadi
antara tanggal 11-13 November 1998. Represi atas demonstrasi mahasiswa yang
menolak Sidang Istimewa MPR. Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk
Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari
berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota
aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang
anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat.
Sementara 456 korban mengalami luka-luka,
sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras,
tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat
keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia,
termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun terkena peluru
nyasar di kepala.
Kerusuhan Mei 1998.Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
Pembakaran Mobil Di Depan Citraland Mall, Grogol Pada
Kerusuhan Mei 1998.
Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
Polisi
Berkuda Menghalau Para Demonstran, Mei 1998.
Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
Mobil dan
Truk Dibakar pada Kerusuhan 14 Mei 1998.
Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
Protes Menolak Sidang Istimewa MPR
di Sekitar Jembatan Semanggi Jakarta, Mei 1998.
Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
Polisi dan
Tentara Membopong Mahasiswa yang Menjadi Korban, Mei 1998.
Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
Read more at http://uniqpost.com/77338/foto-foto-mengenang-tragedi-kerusuhan-mei-1998/
· Tragedi Semanggi II (1999)
Bangsa Indonesia harus mengucurkan air matanya kembali. Untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada mahasiswa dalam menghentikan penolakan sikap mahasiswa terhadap pemerintahan. Lokasi penembakan mahasiswa pun di tempat yang sangat strategis yang dapat dipantau oleh banyak orang awam yaitu di bawah jembatan Semanggi, depan kampus Universitas Atma Jaya Jakarta, dekat pusat sentra bisnis nasional maupun internasional.Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan dan mahasiswa sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB karena ini menentang tuntutan mereka untuk menghilangkan dwifungsi ABRI/TNI.
Karena hanya dengan berdemonstrasi, mereka yang mau mensahkan Undang-Undang tersebut baru berpikir, sebab tampaknya mereka sudah tak punya hati nurani lagi dan entah bagaimana membuat mereka peduli dengan bangsanya daripada peduli terhadap perut buncit mereka itu yang duduk di kursi parlemen menggunakan logo Pancasila dengan bangganya di jas mereka.
Malang nasib mahasiswa yang selalu harus berkorban, kali ini mahasiswa Universitas Indonesia harus kehilangan seorang pejuang demokrasi mereka, Yun Hap. Sungguh pedih bagi mereka yang terus mengikuti perjuangan mahasiswa karena ketika setiap kali mereka berjuang mereka harus mengorbankan jiwa mereka demi tegaknya demokrasi di Indonesia.
·
Marsinah, Tragedi Seorang Buruh
Hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei
1993. Awalnya adalah anak-anak yang bermain. Mengira bahwa kaki yang menjulur
pada sebuah gubuk kelompok tani adalah milik orang gila yang biasa tidur di situ.
Mereka menggoda sambil melempari dengan kerikil. Setelah berkali-kali dilempari
dan tak ada reaksi, mereka pun mendekat. Alangkah terkejutnya ketika mereka
mendapati bahwa kaki yang menjulur itu adalah kaki seorang mayat
perempuan.Mayat tersebut tergeletak dalam posisi terlentang. Sekujur tubuhnya
penuh dengan luka memar bekas pukulan benda keras. Kedua pergelangan tangannya
lecet-lecet, diduga akibat diseret dalam tangan terikat. Tulang panggulnya
hancur karena pukulan benda keras berkali-kali. Dari sela-sela pahanya ada
bercak-bercak darah, diduga akibat penganiayaan dengan benda tumpul. Pada
bagian yang sama menempel kain putih berlumuran darah. Mayatnya ditemukan dalam
keadaan lemas.
Hanya, dan hanya, secarik potongan resi
wesel sudah cukup untuk memberi petunjuk bagi aparat kepolisian untuk
menelusuri kejelasan identitas mayat tersebut. Ia adalah Marsinah, seorang
buruh pabrik yang pada beberapa waktu lalu terlibat aksi mogok. Tapi apakah
darah dan bekas-bekas penganiayaan yang meluluhlantakan tubuh Marsinah juga
akan cukup memberi petunjuk siapa tokoh penganiayaan dan
kepentingan-kepentingan apa yang ada dibalik penganiayaan tersebut di kemudian
hari?
Pengetahuan Mengubah
Nasib
Marsinah lahir tanggal 10 April 1969.
Anak nomor dua dari tiga bersaudara ini merupakan buah kasih antara Sumini dan
Mastin. Sejak usia tiga tahun, Marsinah telah ditinggal mati oleh ibunya. Bayi
Marsinah kemudian diasuh oleh neneknya—Pu’irah—yang tinggal bersama
bibinya—Sini—di desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur.
Pendidikan dasar ditempuhnya di SD
Karangasem 189, Kecamatan Gondang. Sedang pendidikan menengahnya di SMPN 5 Nganjuk. Sedari kecil, gadis berkulit sawo
matang itu berusaha mandiri. Menyadari nenek dan bibinya kesulitan mencari
kebutuhan sehari-hari, ia berusaha memanfaatkan waktu luang untuk mencari
penghasilan dengan berjualan makanan kecil.Di lingkungan keluarganya, ia
dikenal anak rajin. Jika tidak ada kegiatan sekolah, ia biasa membantu bibinya
memasak di dapur. Sepulang dari sekolah, ia biasa mengantar makanan untuk
pamannya di sawah. “Dia sering mengirim bontotan ke sawah untuk saya. Kalau
panas atau hujan, biasanya anak itu memakai payung dari pelepah pisang,” kenang
Suradji, pamannya Marsinah sambil menerawang. Berbeda dengan teman sebayanya
yang lebih suka bermain-main, ia mengisi waktu dengan kegiatan belajar dan
membaca. Kalaupun keluar, paling-paling dia hanya pergi untuk menyaksikan
siaran berita televisi.
Ketika menjalani masa sekolah menengah
atas, Marsinah mulai mandiri dengan mondok di kota Nganjuk. Selama menjadi
murid SMA Muhammadiyah, ia dikenal sebagai siswa yang cerdas. Semangat
belajarnya tinggi dan ia selalu mengukir prestasi dengan peringkat juara kelas.
Jalan hidupnya menjadi lain, ketika ia terpaksa harus menerima kenyataan bahwa
ia tidak punya cukup biaya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih
tinggi. “Dia ingin sekolah di IKIP. Tapi, uang siapa untuk membiayai di
perguruan tinggi itu,” ujar kakek Marsinah.
Pergi meninggalkan desa adalah sebuah langkah
hidup yang sulit terelakan. Kesempatan kerja di pedesaan semakin sempit. Kerja
sebagai buruh tani makin kecil peluangnya. Sekarang ani-ani—alat tradisional
penuai padi—sudah berganti dengan sabit yang lebih efisien dan tidak memerlukan
jumlah tenaga kerja sebanyak sebelumnya. Perkembangan teknologi semakin
menyingkirkan para buruh tani. Tidak mengherankan, bau keringat bercampur tanah
sawah sudah tidak lagi memenuhi udara pedesaan. Lenguhan sapi yang kelelahan
membajak tanah semakin jarang terdengar. Ia telah disingkirkan oleh deru mesin
traktor. Ujungnya adalah tidak ada pilihan lagi selain pergi ke kota. Maka ia
berusaha mengirimkan sejumnlah lamaran ke berbagai perusahaan di Surabaya,
Mojokerto, dan gresik. Akhirnya ia diterima di pabrik sepatu BATA di Surabaya
tahun 1989. setahun kemudian ia pindah ke pabrik arloji Empat Putra Surya di
Rungkut Industri, sebelum akhirnya ia pindah mengikuti perusahaan tersebut yang
membuka cabang di Siring, Porong, Sidoarjo. Marsinah adalah generasi pertama
dari keluarganya yang menjadi buruh pabrik.
Kegagalan meneruskan ke perguruan
tinggi bukannya membuat semangat belajarnya padam. “Mbak Marsinah berkeyakinan
bahwa pengetahuan itu mampu mengubah nasib seseorang,” ujar salah seorang
temannya. Karena itu, untuk menambah pengetahuan dan keterampilan, Marsinah
mengikuti kursus komputer dan bahasa Inggris di Dian Institut, Sidoarjo. Kursus
komputer dengan paket Lotus dan Word Processor sempat dirampungkan beberapa
waktu sebelum ia meninggal.
Semangat belajar yang tinggi juga tampak
dari kebiasaannya menghimpun rupa-rupa informasi. Ia suka mendengarkan warta
berita, baik lewat radio maupun televisi. Minat bacanya juga tinggi. Saking
senangnya membaca, ia terpaksa memakai kacamata. Pada waktu-waktu luang, ia
seringkali membuat kliping koran. Malahan untuk kegiatan yang satu ini ia
bersedia menyisihkan sebagian penghasilannya untukmembeli koran dan majalah
bekas, meskipun sebenarnya penghasilannya pas-pasan untuk menutup biaya hidup.
Ia
dikenal sebagai seorang pendiam, lugu, ramah, supel, tingan tangan dan setia
kawan. Ia sering dimintai nasihat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi
kawan-kawannya. Kalau ada kawan yang sakit, ia selalu menyempatkan diri untuk
menjenguk. Selain itu ia seringkali membantu kawan-kawannya yang diperlakukan
tidak adil oleh atasan. Ia juga dikenal sebagai seorang pemberani.
Paling
tidak dua sifat yang terakhir disebut—pemberani dan setia kawan—inilah yang
membekalinya menjadi pelopor perjuangan. Pada pertengahan April 1993, para
buruh PT. CPS (Catur Putra Surya)—pabrik tempat kerja Marsinah—resah karena ada
kabar kenaikan upah menurut Sudar Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu
termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20%
dari upah pokok. Pada minggu-minggu tersebut, Pengurus PUK-SPSI PT. CPS
mengadakan pertemuan di setiap bagian untuk membicarakan kenaikan upah sesuai
dengan himbauan dalam Surat Edaran Gubernur.Keresahan tersebut akhirnya berbuah
perjuangan. Pada tanggal 3 Mei 1993 seluruh buruh PT. CPS tidak masuk kerja,
kecuali staf dan para Kepala Bagian. Sebagian buruh bergerombol dan mengajak
teman-teman mereka untuk tidak masuk kerja. Hari itu juga, Marsinah pergi ke
kantor Depnaker Surabaya untukmencari data tentang daftar upah pokok minimum
regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha
sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok.
Tanggal
4 Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan
mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan
mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam
yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Tidak
ketinggalan, para satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek
poster dan spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada
para pengunjuk rasa.
Bangkitnya Keberanian
Suasana
kota yang penuh dengan persaingan telah membuat setiap orang yang tinggal
didalamnya untuk menjadi keras. Apalagi kehidupan buruh-buruh di pabrik yang
setiap hari dikejar-kejar target produksi yang telah ditetapkan sepihak oleh
pengusaha. Maka menjadi tidak mengherankan bahwa Marsinah, gadis desa yang
lugu, lalu tidak canggung berdiri di barisan terdepan pengunjuk rasa. Sebuah
keberanian telah menggusur kepasrahan pada nasib!
Semakin
merebak jumlah aksi pemogokan di berbagai kota industri menjadi bukti
ketidakpuasan. Pabrik, gedung Dewan Perwakilan Rakyat, instansi-instansi
pemerintah yang berurusan dengan masalah perburuhan, dan jalanan-jalanan kota
menjadi panggung yang mementaskan keresahan kaum buruh yang tak kunjung
terhenti. Menurut berita, di Jawa Timur tercatat 155 pemogokan yang semuanya
dihadapi tentara.Aparat dari koramil dan kepolisian sudah berjaga-jaga di
perusahaan sebelum aksi berlangsung. “Ya sudah, kalau teman-teman tidak
diperbolehkan masuk, keamanan saya serahkan kepada bapak, kami sekarang hendak
berunding dengan pengusaha!”, ucapnya pada salah seorang aparat keamanan.
Perundingan
berjalan dengan hangat. Dalam perundingan tersebut, sebagaimana dituturkan
kawan-kawannya. Marsinah tampak bersemangat menyuarakan tuntutan. Dialah
satu-satunya perwakilan dari buruh yang tidak mau mengurangi tuntutan.
Khususnya tentang tunjangan tetap yang belum dibayarkan pengusaha dan upah
minimum sebesar Rp. 2.250,- per hari sesuai dengan kepmen 50/1992 tentang Upah
Minimum Regional. Setelah perundingan yang melelahkan tercapailah kesepakatan
bersama.
Berakhirkah
pertentangan antara buruh dengan pengusaha? Ternyata tidak! Tanggal 5 Mei 1993,
13 buruh dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari
kelurahan Siring. Tanpa babibu, tentara mendesak agar ke-13 buruh itu
menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik
dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di-PHK di
tempat yang sama. Sungguh! Hukum menjadi kehilangan gigi ketika senapan tentara
ikut bermain.Marsinah sadar betul bahwa peristiwa yang menimpa kawan-kawannya
adalah suatu keniscayaan di negeri milik pengusaha ini. Dari kliping-kliping
surat kabar yang diguntingnya, dari keluhan-keluhan kawan-kawannya se pabrik,
dari kemarahan-kemarahan yang teriakkan, dan dari apa yang ia lihat dengan mata
kepala sendiri, semuanya memberinya pengetahuan tentang ketidakberesan yang
melanda segala lapisan dalam masyarakat kita.
Kemarahannya
meledak saat mengetahui perlakuan tentara kepada kawan-kawannya. “Saya tidak
terima! Saya mau (melapor) ke paklik saya yang jadi jaksa di Surabaya!” teriak
Marsinah gusar. Dengan gundah ia raih surat panggilan kodim milik salah seorang
kawannya, lantas pergi.
Kemana
perginya Marsinah? Tidak ada yang tahu. Yang pasti, Marsinah tidak lagi
terlihat di pabrik tempat ia bekerja.
Awal Kebangkitan
Marsinah
telah mati. Mayatnya ditemukan di gubuk petani dekat hutang Wilangan, Nganjuk
tanggal 9 Mei 1993. Ia yang tidak lagi bernyawa ditemukan tergeletak dalam
posisi melintang. Sekujur tubuhnya penuh luka memar bekas pukulan benda keras.
Kedua pergelangannya lecet-lecet, mungkin karena diseret dalam keadaan terikat.
Tulang panggulnya hancur karena pukulan benda keras berkali-kali. Di sela-sela
pahanya ada bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda
tumpul. Pada bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah.Mayatnya ditemukan dalam keadaan lemas, mengenaskan.
Marsinah
adalah sosok perjuangan yang telah dihancurkan oleh sebuah ketakutan dan
kecurigaan. Tapi kita tidak bisa mengingkari bahwa jiwanya tidak bisa
dipenjara. Jiwanya akan membumbung tinggi untuk berubah menjadi lidah-lidah api
yang akan menghanguskan segala bentuk ketidakadilan.Anak-anak desa yang
menemukan Marsinah, dan kita, menjadi saksi. Sekarang atau esok, anak-anak itu
dan kita akan terus bersaksi dan bercerita tentang ketidakadilan, tentang
gugurnya seorang buruh pejuang, tentang buruh perempuan yang tidak ragu untuk
kehilangan nyawanya demi keyakinannya tentang kebenaran.
·
Kronologi Kasus Kematian Munir
6 September
2004 Pukul 21.55 WIB
6 September 2004 malam, di lobi Bandara
Soekarno Hatta, Munir Said Thalib akan berpisah dengan istrinya, Suciwati,
selama satu tahun. Munir akan melanjutkan studi S2 hukum di Universitas
Utrecht, Belanda. Pada saat ingin memasuki pintu pesawat kelas bisnis, Munir
bertemu Pollycarpus (anggota pilot senior Garuda Indonesia yang saat itu sedang
tidak bertugas). Munir dan Polly pun bertukar tempat duduk. Munir duduk di
kursi 3 K kelas bisnis, sedangkan Polly duduk di kursi 40 G kelas ekonomi. Di
depan toilet kelas bisnis, Polly bertemu purser Brahmanie Hastawaty. Sebelum
pesawat terbang, Yetti Susmiarti dibantu Oedi Irianto (pramugari dan pramugara
senior), membagikan welcome drink kepada penumpang. Munir memilih jus jeruk.
Pukul 22.02 WIB, pesawat lepas landas. 15
menit setelah lepas landas, pramugari membagikan makanan dan minuman kepada
penumpang. Munir memilih mie goreng dan kembali jus jeruk sebagai minumannya.
Setelah terbang selama 1 jam 38 menit, pesawat transit di bandara Changi,
Singapura. Penumpang diberikan kesempatan berjalan-jalan di bandara Changi
selama 45 menit. Munir singgah ke Coffee Bean. Polly bersama seluruh kru
pesawat menuju ke hotel dengan menggunakan bus.
Setelah
selesai, Munir kembali ke pesawat. Di pintu masuk pesawat, Munir bertemu dr.
Tarmizi. Tarmizi duduk di kelas bisnis, sedangkan Munir kembali ke tempat
duduknya di kursi 40 G kelas ekonomi. Polly tidak lagi melanjutkan perjalanan
karena memang memiliki tugas di Singapura.Pesawat lepas landas pukul 01.53
waktu Singapura. Kali ini awak pesawat semuanya berbeda dari sebelumnya.
Pramugari Tia Dwi Ambara menawarkan makanan kepada Munir, tapi Munir menolaknya
dan hanya meminta segelas teh hangat. Tia pun menyajikan teh panas untuk Munir
yang dituangkan dari teko ke gelas di atas troli dilengkapi dengan gula satu
sachet. Tiga jam pesawat terbang, Munir mulai sering bolak-balik ke toilet.
Ketika dia berpapasan dengan pramugara Bondan, dia mengeluh sakit perut dan
muntaber. Dia pun menyuruh Bondan memanggil Tarmizi yang duduk di kelas bisnis
sambil memberikannya kartu nama Tarmizi.
Tarmizi
pun terbangun dan bertemu dengan Munir. Munir menjelaskan kondisi tubuhnya yang
tampak sangat lemah dengan berkata, "Saya sudah muntah dan buang air besar
enam kali sejak terbang dari Singapura." Tarmizi melakukan pemeriksaan
umum dengan membuka baju Munir. Dia lalu mendapati bahwa nadi di pergelangan
tangan Munir sangat lemah. Tarmizi berpendapat Munir mengalami kekurangan
cairan akibat muntaber. Munir kembali lagi ke toilet untuk muntah dan buang air
besar dibantu pramugari dan pramugara. Setelah selesai, Munir ke luar sambil
batuk-batuk berat. Tarmizi menyuruh
pramugari untuk mengambilkan kotak obat yang dimiliki pesawat. Kotak pun
diterima Tarmizi dalam keadaan tersegel. Setelah dibuka, Tarmizi berpendapat
bahwa obat di kotak itu sangat minim, terutama untuk kebutuhan Munir: infus,
obat sakit perut mulas dan obat muntaber, semuanya tidak ada.
Tarmizi pun
mengambil obat di tasnya. Dia memberi Munir dua tablet obat diare New Diatabs;
satu tablet obat mual dan perih kembung, Zantacts dan satu tablet Promag.
Tarmizi menyuruh pramugari membuat teh manis dengan tambahan sedikit garam.
Namun, setelah lima menit meminum teh tersebut, Munir kembali ke toilet.
Tarmizi menyuntikkan obat anti mual dan muntah, Primperam, kepada Munir
sebanyak 5 ml. Hal ini berhasil karena Munir kemudian tertidur selama tiga jam.
Setelah terbangun, Munir kembali ke toilet. Kali ini dia agak lama, sekitar 10
menit, ternyata Munir telah terjatuh lemas di toilet.
Dua
jam sebelum pesawat mendarat, Munir terlihat keadaan Munir: mulutnya
mengeluarkan air yang tidak berbusa dan kedua telapak tangannya membiru. Awak
pesawat mengangkat tubuh Munir, memejamkan matanya dan menutupi tubuh Munir
dengan selimut. Ya, Munir meninggal dunia di pesawat, di atas langit Negara
Rumania.
11 September 2004
Jenazah Munir tiba Pangkalan Udara (Lanud)
Abdulrachman Saleh pada Sabtu (11/9) tepat pukul 21.10. Jenazah almarhum dan
rombongan pengantar diangkut dengan Boeing 737 Merpati MZ-3300.
12 September 2004
Jenazah Munir, dimakamkan di Taman Pemakaman
Umum, Kota Batu, Minggu. Pihak kepolisian menyatakan dalam tubuh Munir
terkandung zat arsenik yang melampui batas normal.
17 November 2004
Kontras, Suciwati dan tim kepolisian akan berangkat
ke Belanda meminta akta otentik otopsi terhadap jenazah Munir.
Dalam tubuh Munir ternyata ditemukan zat arsenik yang melampaui batas
kewajaran. Ada kandungan racun arsenik 460 mg didalam lambung, 3,1 mg /ltr
dalam darah.’ Anehnya, setelah didalami oleh tim otopsi dari RSUD dr. Soetomo,
kandungan arsenik di dalam lambung begitu aneh, karena seharusnya kandungan
arsenik itu hancur. Ini terkesan mempertegas spekulasi jika kandungan arsenik
dalam tubuh Munir baru dimasukkan ketika jenazahnya sudah di Indonesia.
Spekulasi ini juga diperkuat dengan permintaan mereka untuk menahan lebih lama
organ tubuh Munir. Spontan ini juga menimbulkan indikasi bahwa hal itu
dilakukan agar organ tubuh Munir bisa dipersiapkan (dimark-up) agar benar-benar
akan terkesan keracunan arsenik ketika diperiksa oleh pihak lain. Disebutkan
juga ciri-ciri korban yang keracunan arsenik, antara lain: ada pembengkakan
otak, paru paru yang mengalami kerusakan, mulut keluar darah karena indikasi
kerusakan sistem pencernaan. Ketika arsenik masuk kedalam tubuh (dan racun
mulai bekerja), biasanya korban mengalami muntaber berat disertai
kejang-kejang.
A. KESIMPULAN
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita.